motto

CLUB MOTOR RS.PERTAMINA JAYA JAKARTA INDONESIA 10510
PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB

Sabtu, 06 Juli 2013

AD/ART PJMC




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD&ART)
PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB
“PJMC”
RUMAH SAKIT PERTAMINA JAYA


Sekretariat
RS. PERTAMINA JAYA
Jl. Achmad Yani No. 2 Cempaka Putih Jakarta Pusat 10510
Telp. 021- 4211911 Fax. 021- 4211913





Anggaran Dasar

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB ”, selanjutnya disingkat “ PJMC “.

Pasal 2
“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB“ didirikan pada hari Selasa , tanggal 21 bulan Juni  tahun 2005, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “, berasaskan Kekeluargaan antar anggota.


Pasal 4
“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
  2.  Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
  3.  Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang olah raga bermotor.
  4. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.

BAB III
S I F A T
Pasal 5

(1) ” PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar olah raga bermotor di lingkungan Kantor khususnya di RUMAH SAKIT PERTAMINA JAYA dan PERTAMEDIKA pada umumnya.
(2) ” PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua karyawan RUMAH SAKIT PERTAMINA JAYA ( PWTT, PWT, MITRA, AOUTSOURCHING maupun pekerja lain yang terikat langsung maupun tidak langsung )  yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya di bidang olah raga bermotor.

BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 7
“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “, secara kelembagaan bernaung di bawah
RUMAH SAKIT PERTAMINA JAYA JAKARTA / PERTAMEDIKA

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Setiap orang yang menggemari olah raga bermotor dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1) Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 10

Pengurus “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 11
(1) Pengurus “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(2) Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.

Pasal 12
(1) Pengurus “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing seksi bagian.
(2) Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
(4) Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 13

(1) Rapat-rapat “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ terdiri dari :
1.Rapat Umum Anggota.
2.Rapat Istimewa Anggota.
3.Rapat Rutin Anggota.
4.Rapat Pengurus.
(2) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
(1) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota / perwakilan
(2) Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota/perwakilan, dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.



BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
(1) Keuangan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ diperoleh dari :
a.Uang pangkal anggota.
b.Iuran anggota.
c.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
d.Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.



Pasal 16
Kekayaan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “.


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.


BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
(1)” PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.




BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 19
(1)  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)  Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.



Pasal 20

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  :
















Anggaran Rumah Tangga


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Syarat-syarat keanggotaan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ adalah :
a. Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b. Telah berumur 18 tahun.
c. Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
(2) Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2


Hak anggota:
a. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
b. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
c. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB”, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
d. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB”.


Pasal 3
Kewajiban anggota :
a. Menjaga dan membela nama baik club.
b. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
c. Membantu pengurus dalam menjalankan roda club.
d. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan club.
e. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan club
g. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
h. Menghadiri rapat-rapat club.


BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4

Keanggotaan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “dapat berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota.



BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5

Pengurus “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum
Anggota adalah untuk pengurus inti.



Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.



Pasal 7
(1) Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
(2) Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.



Pasal 8
(1) Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
(2) Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
(3) Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.


Pasal 9
(1) Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
(2) Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.



Pasal 10

Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan
HUT ” PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “.


Pasal 11

Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :

a.   Sehat jasmani dan rohani.
b.  Berkelakuan baik.
c.   Dapat mambaca dan menulis.
d. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
e. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.



BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12

Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;

Ketua
(1)    Menetapkan arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
(2)    Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
(3)    Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
(4)    Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
(5)    Melaksanakan fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
(6)    Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan
(7)    ketentuan AD/ART.


Wakil Ketua
(1)     Membantu tugas-tugas Ketua.
(2)    Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.


Sekretaris :
(1)    Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
(2)    Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat
dengan kebijaksanaan Ketua.
(3)   
Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.


Bendahara
(1)    Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
(2)    Menyusun anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
(3)    Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
(4)    Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
(5)    Anggota.
Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.


BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 13

Jenis-jenis rapat :
I.      Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ dengan pokok pembahasan :
(1)                Pertanggung jawaban pengurus.
(2)                Program kerja tahunan.
(3)                Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
(1)    Pembina
(2)    Pengurus
(3)    Anggota

II.    Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

III.  Rapat Rutin.
Rapat Rutin dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan bersangkutan untuk membahas program-program club selama satu bulan kedepan.
IV. Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.


Pasal 14
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 15
(1) Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
(2) Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.


Pasal 16
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2)  Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17

Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ diperoleh melalui :
(1)    Uang pangkal  
(2)    Iuran anggota  
(3)    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
(4)    Sponsor-sponsor serta
(5)    Mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.



Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.

BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
(1) Kekayaan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
(2) Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.


Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB”.
(2) Setiap penggunaan kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.

BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21

(1) Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.

(2) Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .





Pasal 22

Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
a. Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
b. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
c.  Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.


BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23

Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.


BAB XI
P E N U T U P
Pasal 24
(1)      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2)      Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.


Pasal 25

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :