ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD&ART)
PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB
“PJMC”
RUMAH SAKIT PERTAMINA JAYA
Sekretariat
RS. PERTAMINA JAYA
Jl. Achmad Yani No. 2
Cempaka Putih Jakarta Pusat 10510
Telp. 021- 4211911
Fax. 021- 4211913
Email : jmmcgo620@gmail.com
Anggaran Dasar
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB ”, selanjutnya disingkat “ PJMC “.
Pasal 2
“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB“ didirikan pada hari Selasa , tanggal 21 bulan Juni tahun 2005, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB ”, selanjutnya disingkat “ PJMC “.
Pasal 2
“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB“ didirikan pada hari Selasa , tanggal 21 bulan Juni tahun 2005, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “, berasaskan Kekeluargaan antar anggota.
Pasal 4
“PERTAMINA JAYA MOTOR
CLUB “ bertujuan untuk :
- Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang olah raga bermotor.
- Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang
diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
BAB
III
S
I F A T
Pasal
5
(1) ” PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ merupakan suatu perkumpulan yang
menghimpun para penggemar olah raga bermotor di lingkungan Kantor khususnya di RUMAH
SAKIT PERTAMINA JAYA dan PERTAMEDIKA pada umumnya.
(2) ” PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ adalah perkumpulan yang terbuka
bagi semua karyawan RUMAH SAKIT PERTAMINA JAYA ( PWTT, PWT, MITRA,
AOUTSOURCHING maupun pekerja lain yang terikat langsung maupun tidak langsung )
yang ingin menyalurkan bakat, hobby
maupun aktivitas dan kreativitas lainnya di bidang olah raga bermotor.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 7
“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “, secara kelembagaan bernaung di bawah
KELEMBAGAAN
Pasal 7
“PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “, secara kelembagaan bernaung di bawah
RUMAH SAKIT PERTAMINA JAYA JAKARTA / PERTAMEDIKA
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Setiap orang yang menggemari olah raga bermotor dan telah memenuhi
syarat, dapat menjadi anggota “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1) Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas
dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
(1) Pengurus “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ dipilih dengan
masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(2) Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal
sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang
dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa
kepengurusan berakhir.
Pasal 12
(1) Pengurus “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan
dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing seksi bagian.
(2) Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat
ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
(4) Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1) Rapat-rapat “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ terdiri dari :
1.Rapat Umum
Anggota.
2.Rapat Istimewa
Anggota.
3.Rapat Rutin
Anggota.
4.Rapat Pengurus.
(2) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
(1) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1)
Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggota / perwakilan
(2) Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui
oleh lebih dari setengah jumlah anggota/perwakilan, dan yang tidak hadir
dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
(1) Keuangan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ diperoleh dari :
a.Uang pangkal anggota.
b.Iuran anggota.
c.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
d.Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat
Umum Anggota.
Pasal 16
Kekayaan “PERTAMINA JAYA MOTOR
CLUB “ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat
sebagai aset maupun inventaris “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PERTAMINA JAYA
MOTOR CLUB “, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14
Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
PEMBUBARAN
Pasal 18
(1)” PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ hanya dapat dibubarkan
melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang khusus diadakan
untuk itu.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “PERTAMINA
JAYA MOTOR CLUB “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14
Anggaran Dasar ini.
BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 19
(1)
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
(2)
Peraturan-peraturan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
Pada tanggal :
Anggaran Rumah Tangga
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1)
Syarat-syarat keanggotaan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ adalah :
a. Pria dan wanita
yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b. Telah berumur
18 tahun.
c.
Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan
lain yang berlaku.
(2)
Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang
bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak anggota:
a.
Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun
tertulis.
b.
Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun
untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
c.
Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari “PERTAMINA JAYA MOTOR
CLUB”, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
d.
Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB”.
Pasal 3
Kewajiban anggota :
a. Menjaga dan membela nama baik club.
b. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
c. Membantu pengurus dalam menjalankan roda club.
d. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan club.
e. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan
club.
f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan club
g. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
h. Menghadiri rapat-rapat club.
BAB
III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “dapat berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat
Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum
Anggota adalah untuk pengurus inti.
Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum
Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.
Pasal 7
(1) Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi
formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan
calon pengurus inti.
(2) Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari
dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur
anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.
Pasal 8
(1) Calon yang
mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
(2) Untuk
posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk
langsung oleh ketua.
(3) Ketua
bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan
sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 9
(1) Masa
jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah
terima jabatan dari pengurus lama.
(2) Pengurus
yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
periode berikutnya.
Pasal 10
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan
HUT ” PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “.
Pasal 11
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan
baik.
c. Dapat mambaca dan menulis.
d. Memiliki integritas dan loyalitas yang
tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
e. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode
sebelumnya.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
Ketua
(1) Menetapkan
arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
(2) Mengamankan
ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
(3) Memimpin
dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
(4) Sebagai
pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan
dalam Rapat Umum Anggota.
(5) Melaksanakan
fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
(6) Mengambil
keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan
(7) ketentuan
AD/ART.
Wakil Ketua
(1) Membantu tugas-tugas Ketua.
(2) Melaksanakan
tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
Sekretaris :
(1) Menyelenggarakan
fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
(2) Memberikan
bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat
menyurat
dengan kebijaksanaan Ketua.
dengan kebijaksanaan Ketua.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
Bendahara
(1) Menjalankan
fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
(2) Menyusun
anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
(3) Menyusun
laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
(4) Menyiapkan
pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
(5) Anggota.
Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Jenis-jenis rapat :
I. Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum
Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “PERTAMINA JAYA MOTOR
CLUB “ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua
anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “
dengan pokok pembahasan :
(1)
Pertanggung jawaban pengurus.
(2)
Program kerja tahunan.
(3)
Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
(1) Pembina
(2) Pengurus
(3) Anggota
II.
Rapat
Istimewa Anggota.
Yaitu
rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan
mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
III. Rapat Rutin.
Rapat Rutin
dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan
bersangkutan untuk membahas program-program club selama satu bulan kedepan.
IV. Rapat Pengurus.
Diadakan
sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.
Pasal 14
Rapat-rapat sebagaimana yang
dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah
satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 15
(1)
Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota
dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
(2)
Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh
keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.
Pasal 16
(1)
Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club
pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila
tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan
suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ diperoleh melalui :
(1)
Uang pangkal
(2)
Iuran anggota
(3)
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
(4)
Sponsor-sponsor serta
(5)
Mencari terobosan-terobosan lainnya yang
bersifat penggalian dana.
Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan
dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh
pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
KEKAYAAN
Pasal 19
(1)
Kekayaan “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB “ dapat
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan
mekanisme keorganisasian.
(2)
Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris
Club dan dipelihara dengan baik.
Pasal 20
(1)
Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas
seluruh kekayaan yang dimiliki “PERTAMINA JAYA MOTOR CLUB”.
(2)
Setiap penggunaan kekayaan Club oleh anggota
harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
Pasal 21
(1) Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau
peringatan.
b. Pemberhentian
sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
(2) Sanksi-sanksi terhadap
anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran
terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan
tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar
ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .
Pasal 22
Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :
a. Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang
bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
b. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan,
jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus
oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa
Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
c. Apabila selama
masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban
maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka
pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat
Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23
LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 24
(1) Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2) Peraturan-peraturan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :